Seorang IRT ditangkap polisi karena diduga menggelapkan 19 mobil mewah milik usaha rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

GOWA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY (34) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan 19 mobil mewah milik usaha rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mobil-mobil tersebut diduga digadaikan seharga ratusan juta rupiah setelah pelaku membuat STNK dan BPKB palsu.

AY ditangkap saat  merayakan ulang tahun bersama seorang pria yang diduga kekasihnya di kamar hotel di Kota Makassar. Penangkapan sempat diwarnai adu mulut antara polisi dan pengacara pelaku yang menolak AY dibawa ke kantor polisi.

"Malam hari ini kami menemukan terlapor dengan insial AY di salah satu hotel di Jalan Alaudin, Kota Makassar. Saat diamankan dia berada di salah satu kamar yang disewanya sebagai tempat persembunyian bersama seorang lelaki," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.

Meski sempat terjadi keributan, AY bersama pria tersebut akhirnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha rental melaporkan AY ke Unit Reskrim Polresta Gowa. Pelaku diduga menyewa 19 mobil mewah dari tempat usaha tersebut, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network