Dalam laporan, korban RA mengadukan perbuatan kakak iparnya yang sejak September 2020 telah menyetubuhi dirinya. Perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku saat istrinya menolak berhubungan badan.
Saat ini kasus pencabulan kakak terhadap adik iparnya ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa. Pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait