Pelaku pencabulan terhadap adik ipar di Gowa saat ditangkap polisi. (Foto: iNews/Bugma)

Dalam laporan, korban RA mengadukan perbuatan kakak iparnya yang sejak September 2020 telah menyetubuhi dirinya. Perbuatan  bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku saat istrinya menolak berhubungan badan.

Saat ini kasus pencabulan kakak terhadap adik iparnya ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa. Pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network