GOWA, iNews.id - Seorang pria beristri tega menyetubuhi adik ipar hingga hamil di Kabupatebn Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi yang menerima laporan keluarga korban dengan cepat menangkap pelaku.
Tim Antibandit dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menangkap pelaku berinisial DK di rumahnya, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Saat penangkapan, pelaku sempat mengelak. Namun pada akhirnya dia mengaku menyetubuhi korban. Bukan hanya sekali, namun sudah sering hingga korban kini hamil lima bulan.
"Kami menerima laporan keluarga korban dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku ini bersetubuh dengan adik iparnya yang kini hamil. Kami amankan pelaku sekaligus mengantisipasi keributan di kampung tempat tinggal mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, Rabu (17/2/2021) malam.
Dalam laporan, korban RA mengadukan perbuatan kakak iparnya yang sejak September 2020 telah menyetubuhi dirinya. Perbuatan bejat itu sudah berulang kali dilakukan pelaku saat istrinya menolak berhubungan badan.
Saat ini kasus pencabulan kakak terhadap adik iparnya ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Gowa. Pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait