Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

GOWA, iNews.id - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. AY ditangkap polisi di salah satu kamar hotel di Kota Makassar. 

Setelah dibawa ke Satreskrim Polresta Gowa, AY menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, AY mengaku menyewa 19 mobil mewah dari sejumlah pemilik rental. 

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga menggunakan sertifikat rumah palsu sebagai jaminan dan menyebut kendaraan tersebut akan digunakan untuk operasional MBG di Bantaeng.

"Pada Oktober 2025, pelaku menyampaikan kepada korban ingin merental mobil operasional dapur MBG di Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya pada pada periode Oktober 2025 sampai April 2026 pelaku juga merental mobil dari Irsan sebanyak 19 unit," ujar Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Rabu (16/9/2026).

Dia menjelaskan, setelah menguasai belasan kendaraan tersebut, AY diduga membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu. 

Menurutnya, dokumen itu kemudian digunakan untuk menggadaikan 19 mobil mewah dengan nilai bervariasi, mulai Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network