Terungkap, Begini Duduk Perkara Aksi Viral Polisi Gagalkan Perampasan Mobil di Jeneponto
Jumat, 28 Januari 2022 - 21:34:00 WITA
Sementara Erwin menjelaskan, kronlogi kasus ini bermula saat mobil tersebut dirental seseorang berinisial DR warga Kalukuan, Jeneponto. Lemudian mobil itu digadai ke pelaku yakni Daeng Raja.
Lalu pelaku ini menjual kembali mobil tersebut ke salah satu warga di Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
"Saya datangi warga yang membeli dan mendatangi Daeng Raja dan bertanya kenapa mobilnya dijual. Namun dia malah marah dan mengancam membunuh," ucapnya.
Akibat kejadian ini, Ipda Uji Mughni mengalami luka di bagian kepala hingga dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. Sementara pelaku telah ditangkap di wilayah Kecamatan Kelara, Jeneponto beberapa saat usai kejadian dan masih dalam pemeriksaan.
Editor: Donald Karouw