Terungkap! 1 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar Ternyata Dewasa
Lando mengatakan, untuk penerapan pasal bagi MF tetap dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Namun karena MF sudah berusia dewasa maka tidak dilakukan dengan sistem peradilan anak.
"Statusnya kan sudah dewasa, jadi tidak diperlakukan sistem peradilan anak," tutur Lando.
Lando menambahkan, berkas perkara kasus ini akan dipisah karena salah satu pelaku telah dewasa.
Kedua pelaku yakni MF dan AD saat ini masih ditahan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Untuk pelaku anak selanjutnya akan dibawa ke rumah aman untuk pemulihan psikologi.
"Apabila sudah dewasa masa penahanannya 20 hari dan bisa diperpanjang 40 hari, selama berkas belum dirampungkan atau P21 dari 20 hari penahanan pertama," katanya.
Editor: Reza Yunanto