Tangkapan Besar Polda Sulsel, Sabu 1 Kg Diamankan dari Kurir Narkoba asal Pinrang
Jumat, 15 Juli 2022 - 15:07:00 WITA
Kronologi pengungkapan besar kasus narkoba di wilayah Sulsel ini berawal saat polisi menyamar sebagai pembeli usai menerima laporan masyarakat. Saat itulah pelaku diamankan beserta barang buktinya.
"Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di Mapolda Sulsel," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan dendan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw