Bripda Dirja Tewas Dianiaya Senior, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
MAKASSAR, iNews.id - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan kematian Bripda Dirja Pratama (19) disebabkan tindak penganiayaan. Dalam perkara ini, seorang senior korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Djuhandhani usai menghadiri pemakaman almarhum di Kabupaten Pinrang, Senin (23/2/2026). Dia menjelaskan, laporan awal yang diterima menyebut korban meninggal dunia akibat membentur-benturkan kepalanya sendiri. Namun, informasi itu langsung diragukan.
“Laporan awal yang kami terima, yang bersangkutan meninggal karena membentur-benturkan kepala,” ujar Djuhandhani kepada awak media dikutip dari iNews Celebes.
Menurutnya, polisi tidak serta-merta menerima keterangan tersebut dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. “Namun kami tidak percaya begitu saja. Kami langsung mengecek kebenaran informasi itu,” ucapnya.
Proses pembuktian dilakukan melalui pendekatan ilmiah dengan melibatkan pemeriksaan medis dan forensik. Hasilnya, klaim bahwa korban membenturkan kepala dinyatakan tidak sesuai dengan temuan di lapangan.
“Secara scientific kami buktikan bahwa keterangan yang menyebut korban membentur-benturkan kepalanya itu tidak benar,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi