Tangkapan Besar Polda Sulsel, Sabu 1 Kg Diamankan dari Kurir Narkoba asal Pinrang
MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tangkapan besar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Dalam kasus ini, satu orang ditangkap yang berperan sebagai kurir narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Dia diamankan di jalan poros, Kelurahan Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan penyelidikan di lapangan," ujar Komang, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, saat ini masih diselidiki asal usul barang haram tersebut, termasuk jaringan pelaku.
"Masih kami dalami pelaku ini jaringan lokal atau internasional," katanya.
Kronologi pengungkapan besar kasus narkoba di wilayah Sulsel ini berawal saat polisi menyamar sebagai pembeli usai menerima laporan masyarakat. Saat itulah pelaku diamankan beserta barang buktinya.
"Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya di Mapolda Sulsel," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dikenakan dendan Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Editor: Donald Karouw