get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rapat Sekolah di Madina Berujung Baku Hantam, Guru Honorer Emosi Disindir ASN

Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Jual Sabu Kembali Ditangkap

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:20:00 WITA
Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Jual Sabu Kembali Ditangkap
Oknum ASN di Jeneponto berinisial RS ditangkap polisi karena menjual sabu. (Foto: MPI)

Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. “Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.

Diketahui, jeratan kasus terhadap pelaku RS (42), merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, juga ditangkap Polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.

Sementara itu, RS di hadapan polisi mengaku aktivitas nyambi itu dilakukan sejak Januari tahun 2024. “Dulu biasa sepotong, awalnya 4 gram sampai 5 gram. Ini kan kita jual, terus dikonsumsi juga, kurang lebih satu minggu, habis,” ujarnya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut