Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. “Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Diketahui, jeratan kasus terhadap pelaku RS (42), merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, juga ditangkap Polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.
Sementara itu, RS di hadapan polisi mengaku aktivitas nyambi itu dilakukan sejak Januari tahun 2024. “Dulu biasa sepotong, awalnya 4 gram sampai 5 gram. Ini kan kita jual, terus dikonsumsi juga, kurang lebih satu minggu, habis,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki













