MAKASSAR, iNews.id – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya. Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC.

Usai Transaksi Sabu, Pemotor di Jasinga Bogor Ditangkap Polisi
Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024).

Polisi Gagalkan Sabu 30 Kg Masuk Sulsel dari Kalimantan, 1 Warga Makassar Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta rupiah.
Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu.
“Yang mana diperoleh dari lelaki inisial, A, yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO,” ungkapnya.
Dalam pencarian tim di lapangan, dengan pembelian seharga 4 Juta untuk barang bukti berupa sabu ini seberat diperkirakan kurang lebih 4 gram.
“Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” bebernya.
Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2.
Harga yang ditawarkan kepada pembeli, berdasarkan pengakuan tersangka, yang pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.
“Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200 ribu setiap paketnya,” ujar dia.
Dia juga menyampaikan bahwa tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa yang terjadi pada tahun 2018. Kasus itu ditangani Polres Jeneponto, kemudian divonis selama 2 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, kami akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009. “Adapun ancaman hukuman yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Diketahui, jeratan kasus terhadap pelaku RS (42), merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, juga ditangkap Polisi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.
Sementara itu, RS di hadapan polisi mengaku aktivitas nyambi itu dilakukan sejak Januari tahun 2024. “Dulu biasa sepotong, awalnya 4 gram sampai 5 gram. Ini kan kita jual, terus dikonsumsi juga, kurang lebih satu minggu, habis,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki













