get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rapat Sekolah di Madina Berujung Baku Hantam, Guru Honorer Emosi Disindir ASN

Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Jual Sabu Kembali Ditangkap

Rabu, 01 Mei 2024 - 22:20:00 WITA
Tak Kapok Dipenjara, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Jual Sabu Kembali Ditangkap
Oknum ASN di Jeneponto berinisial RS ditangkap polisi karena menjual sabu. (Foto: MPI)

MAKASSAR, iNews.id – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan berinisial RS (42) ditangkap polisi karena diduga menjual sabu.

Pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap jual saat penggerebekan rumahnya. Pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet WC, dan memaksa polisi mengambilnya melalui bak WC.

Penggerebekan tersebut sempat terekam video amatir di rumah RS, di Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Polisi mengamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajrimustafa, Rabu (1/5/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan memiliki berat 4 gram, telah dibagi dalam beberapa kemasan kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp1,4 juta dari harga pembelian 4 juta rupiah.

Berdasarkan hasil pengungkapan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pembelian berupa narkotika jenis sabu.

“Yang mana diperoleh dari lelaki inisial, A, yang merupakan DPO, saat ini masih status DPO,” ungkapnya.

Dalam pencarian tim di lapangan, dengan pembelian seharga 4 Juta untuk barang bukti berupa sabu ini seberat diperkirakan kurang lebih 4 gram.

“Tersangka bersama-sama atau dibantu lelaki inisial, A, dari 4 gram ini kemudian dibagi menjadi 4 saset, diperkirakan setiap sasetnya dengan berat 1 gram,” bebernya.

Untuk 1 gram di bagi lagi menjadi 4 paket, kemudian untuk 3 paket tadi yang masing-masing 1 gram, dibagi menjadi setengah-setengah, satu gramnya dibagi 2.

Harga yang ditawarkan kepada pembeli, berdasarkan pengakuan tersangka, yang pembelinya kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang dipercaya.

“Setiap paketnya tadi, untuk yang sembilan paketnya, itu dijual seharga Rp200 ribu setiap paketnya,” ujar dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut