Suami Istri Pengusaha Bersaksi untuk Nurdin Abdullah, Begini Keterangan Mereka
MAKASSAR, iNews.id - Pasangan suami istri pengusaha menjadi saksi persidangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdulla. Mereka dimintai keterangan terkait dana Rp4,6 miliar di tabungan istrinya.
Keduanya yakni Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (23/9/2021).
Dalam keterangan, Yusuf mengatakan dana tersebut uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. Jaminannya yakni sertifikat ruko pribadi di Jalan Penghibur Makassar.
"Mulanya itu pada akhir Januari saya dipanggil secara pribadi oleh Pak Nurdin Abdullah untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Jalan Perintis Kemerdekaan," kata Yusuf di Kota Makassar, Sulsel, Kamis.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal