get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan

Kamis, 23 September 2021 - 19:09:00 WITA
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Uang Pinjaman Rp4,6 Miliar Sudah Dikembalikan
Sidang kasus dugaan suap Nudin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Foto: MNC Portal/M Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 miliar dalam buku tabungan Bank Mandiri.

Dari keterangan Yusuf Tyos, dana sebesar Rp4,6 miliar tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jalan Penghibur sebagai jaminan.

Yusuf Tyos menjelaskan, pada akhir Januari dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Jalan Perintis Kemerdekaan. 

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," kata Yusuf Tyos.

Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang di Perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan cash yang dimasukkan dalam tiga koper. Diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor. Dan itu statusnya murni utang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” katanya kepada JPU KPK. 

Hanya, lanjut Tius, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA. Selang beberapa saat, dia dihubungi NA kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut