MAKASSAR, iNews.id - Persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah memasuki pekan ke-8. Kali ini, sopir pribadi Agung Sucipto (AS) dan Edy Rahmat (ER) dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9/2021).
Dua sopir pribadi yang menjadi saksi dimintai keterangannya terkait skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kesaksiannya, kedua sopir tak menyebut keterlibatan Nurdin Abdullah (NA).

Saksi Sidang Kasus Nurdin Abdullah Amankan Uang OTT Rp2,5 Miliar ke Rumah
Penasihat Hukum (PH) NA bertanya ke Irfandi, apakah saudara saksi pernah mendengar Edy Rahmat melakukan kominikasi dengan NA saat malam terjadinya OTT?
"Tidak pernah disebut. Tidak pernah juga komunikasi Pak Edy dan Pak Nurdin," kata Irfandi di depan majelis Hakim, JPU KPK, dan PH Nurdin Abdullah.

Plt Gubernur Sulsel Bersaksi, Tidak Pernah Dengar Nurdin Abdullah Intervensi Proyek
Secara runut, Irfandi menjelaskan jika dirinya diajak oleh Edy Rahmat untuk makan malam di Cafe Pencious yang terletak di Jalan Hertasing. Namun setelah makan malam, Irfandi diperintahkan oleh ER untuk menunggu dimobil, sementara ER masih di dalam kafe.
Selang beberapa menit, Agung Sucipto kemudian datang dan masuk kedalam cafe untuk bertemu dengan ER. Setelah selesai, ER tak masuk ke dalam mobil pribadi melainkan masuk ke mobil Agung Sucipto.
"Pak Edy telepon saya untuk ikuti mobil Sedan BMW karena Pak Edy ada dalam mobil itu. Kemudian saya ikuti sampai mobil berhenti di Taman Macan," ungkapnya.
Irfandi mengaku, ada koper berwarna hijau yang dimasukkan dalam bagasi mobilnya. Isinya adalah uang senilai Rp1 milyar.
"Ada yang bawa koper ke bagasi mobil. Saya bukakan pintu bagasi belakang dan Pak Edy kembali masuk ke mobil dan duduk disamping saya," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki













