MAKASSAR, iNews.id - Persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Prof HM Nurdin Abdullah memasuki pekan ke-8. Kali ini, sopir pribadi Agung Sucipto (AS) dan Edy Rahmat (ER) dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (9/9/2021).
Dua sopir pribadi yang menjadi saksi dimintai keterangannya terkait skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam kesaksiannya, kedua sopir tak menyebut keterlibatan Nurdin Abdullah (NA).
Saksi Sidang Kasus Nurdin Abdullah Amankan Uang OTT Rp2,5 Miliar ke Rumah
Penasihat Hukum (PH) NA bertanya ke Irfandi, apakah saudara saksi pernah mendengar Edy Rahmat melakukan kominikasi dengan NA saat malam terjadinya OTT?
"Tidak pernah disebut. Tidak pernah juga komunikasi Pak Edy dan Pak Nurdin," kata Irfandi di depan majelis Hakim, JPU KPK, dan PH Nurdin Abdullah.
Plt Gubernur Sulsel Bersaksi, Tidak Pernah Dengar Nurdin Abdullah Intervensi Proyek
Secara runut, Irfandi menjelaskan jika dirinya diajak oleh Edy Rahmat untuk makan malam di Cafe Pencious yang terletak di Jalan Hertasing. Namun setelah makan malam, Irfandi diperintahkan oleh ER untuk menunggu dimobil, sementara ER masih di dalam kafe.
Selang beberapa menit, Agung Sucipto kemudian datang dan masuk kedalam cafe untuk bertemu dengan ER. Setelah selesai, ER tak masuk ke dalam mobil pribadi melainkan masuk ke mobil Agung Sucipto.
"Pak Edy telepon saya untuk ikuti mobil Sedan BMW karena Pak Edy ada dalam mobil itu. Kemudian saya ikuti sampai mobil berhenti di Taman Macan," ungkapnya.
Irfandi mengaku, ada koper berwarna hijau yang dimasukkan dalam bagasi mobilnya. Isinya adalah uang senilai Rp1 milyar.
"Ada yang bawa koper ke bagasi mobil. Saya bukakan pintu bagasi belakang dan Pak Edy kembali masuk ke mobil dan duduk disamping saya," katanya.
Setelah itu, ia diajak ER untuk menuju ke sekitar pelabuhan. Disana, ER kembali turun dari mobil dan masuk kedalam mobil HRV yang misterius menuju ke Lego-Lego.
"Setelah berputar-putar dan ke Lego-lego, Pak Edy keluar dari mobil HRV dan masuk lagi ke mobil pribadi. Setelah itu kami langsung pulang," katanya.
Dari semua penjelasan Irfandi dipersidangan, dia sama sekali tak menyebut adanya komunikasi dengan Nurdin Abdullah. Pernyataan itu juga dikuatkan oleh sopir pribadi Agung Sucipto.
Sopir pribadi AS, Nuryadi menjelaskan jika dirinya tak pernah mendengar AS melakukan komunikasi dengan NA. Bahkan ia mengaku tak pernah membawa koper apapun ke Rujab Gubernur.
"Saya tidak pernah bawa koper apapun ke Rujab Gubernur," bebernya.
Nuryadi hanya diperintahkan oleh AS untuk memindahkan sejumlah uang dalam koper ke mobil pribadi Edy Rahmat.
"Ada dua kantong plastik warna hitam dan ada koper. Saya rasa itu uang tapi saya tidak berani hitung," kata Nuryadi.
Saat sidang usai, Edy Rahmat dimintai pembelaan. Namun ia tidak ingin berkomentar, Edy mengaku semua kesaksian para sopir adalah benar.
"Saya rasa cukup yang mulia. Semua yang dikatakan saksi sudah benar," kata Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah juga tak bisa berkomentar. Pasalnya, ia sama sekali tak terlibat dalam kasus OTT tersebut. "Tidak ada komentar karena saya tidak tau," kata NA.
Sekadar diketahui, persidangan kali ini rencananya JPU KPK mengahadirkan lima saksi yakni Harry Syamsuddin, Abd Rahman, Irfandi, Mega Putra Pratama, dan Nuryadi. Namun lagi-lagi hanya sebagian yang hadir yakni Irfandi dan Nuryadi (offline), sementara Abd Rahman secara daring via zoom.
Editor: Kastolani Marzuki