Praktik Pungli, Kalapas Parepare Dicopot
MAKASSAR, iNews.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut karena Z dinilai terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak tidak menjelaskan detail ketika ditanya apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut.
"Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dia hanya menuturkan, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.
Sedangkan posisi Z, kata dia telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dalam waktu dekat, lanjut dia diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.
"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi