get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Dikendalikan dari Lapas Parepare

Praktik Pungli, Kalapas Parepare Dicopot

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:56:00 WITA
Praktik Pungli, Kalapas Parepare Dicopot
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut karena Z dinilai terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak tidak menjelaskan detail ketika ditanya apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut.

"Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dia hanya menuturkan, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.

Sedangkan posisi Z, kata dia telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dalam waktu dekat, lanjut dia diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.

"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut