get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Dikendalikan dari Lapas Parepare

Praktik Pungli, Kalapas Parepare Dicopot

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:56:00 WITA
Praktik Pungli, Kalapas Parepare Dicopot
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Parepare berinisial Z dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut karena Z dinilai terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas setempat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Liberti Sitinjak tidak menjelaskan detail ketika ditanya apakah ada saksi pidana dijatuhkan kepada Kalapas tersebut.

"Iya benar (praktik pungli) dan saya sudah (ajukan permohonan hukuman). Kalapas Parepare resmi saya tarik ke Kanwil dan sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat. Saya tinggal menunggu hukuman (SK sanksi)," ujar Liberti di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dia hanya menuturkan, ada bagian pembinaannya namun proses administrasi dan kode etik tetap dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang saya katakan tadi, di pembinaan. Sepanjang kita masih bisa bina, saya pikir biarlah yang bersangkutan itu mendapatkan hukuman disiplin di instansi kita," tuturnya.

Sedangkan posisi Z, kata dia telah ditarik dan sudah ada Pelaksana tugas (Plt) di Lapas Parepare. Dalam waktu dekat, lanjut dia diterbitkan Surat Keputusan (SK) yang baru untuk pergantian Kepala Lapas di sana secara definitif.

"Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan (ke pusat) pencopotan dari jabatan," katanya.

Selain itu. ditanyakan pula apakah ada kaki tangan maupun petugas Lapas dicurigai ikut bermain atas perilaku pungli tersebut, menurutnya sedang dilakukan pendalaman.

"Pasti turunannya ke bawah (pegawai Lapas) pasti kena. Saya pastikan ada (orang lain). Saya kan di sini baru, kalau dikatakan sudah itu (berlangsung lama), sudah (kasus) ini saja, yang jelas itu ada di hadapan saya. Ada benang merahnya, terbukti," ucapnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menyatakan praktik pungli itu berlangsung sejak dulu atau baru sekarang setelah terungkap.

Alasannya, masih dalam proses investigasi. Begitu pula kasus pungli di Lapas Kelas IIB Takalar, masih didalami tim khusus. Kedua Kalapas ini telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Saya tidak menyatakan baru atau lama, tapi yang jelas fakta itu ada. Kalau kapan mulai, pemeriksaannya kan ini sementara berlangsung (di Lapas Parepare dan Takalar)," ucapnya.

Sebelumnya, beredar informasi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Z diduga menjalankan praktik Pungli kepada keluarga tahanan maupun narapidana dengan meminta uang hingga Rp40 juta agar bisa segera dibebaskan.

Praktik itu terbongkar ketika muncul kwitansi penerimaan uang, meski ada tanda tangan tapi tanpa nama ke media sosial dan kini menjadi perbincangan publik

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut