get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Ungkap 2.231 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun Ini, 3.815 Tersangka Ditangkap

Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi

Rabu, 01 Juni 2022 - 19:59:00 WITA
Polda Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi
Basarnas Sulsel saat menggelar konferensi kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar. (Foto: Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas tenggelamnya kapal motor (KM) Ladang Pertiwi di Selat Makassar.

Kedua tersangka yakni nakhoda kapal Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful. Keduanya dinilai yang paling bertanggung jawab atas tragedy tenggelamnya kapal yang terjadi pada Jumat (26/5/2022) itu. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 19 penumpang dari total 50 orang masih hilang. Sedangkan 31 lainnya selamat.

"Nakhoda bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful jadi tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu (1/6/2022).

Sejauh ini saksi yang diperiksa bertambah empat orang sehingga total sementara sebanyak 15 saksi. Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut.

"Oleh karena itu, kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.

Menurut dia, empat orang saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang diambil keterangannya guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran terhadap tersangka.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.

"Supriadi dikenakan Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin," tuturnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut