Pengakuan Oknum LSM di Gowa yang Kedapatan Bawa Sabu: Barang Itu Milik Keluarga Saya
Selasa, 06 Desember 2022 - 18:33:00 WITA
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening yang diduga narkoba.
"Barang bukti yang didapat petugas dari pelaku yakni satu saset bening diduga sabu dengan berat 0,39 gram. Sabu itu ditemukan di saku celana belakang," katanya, Selasa (6/12/2022).
Selain sabu. kata dia, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik dan satu buah handphone merek samsung.
Saat ini, AN masih diperiksa petugas untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi