Pengakuan Oknum LSM di Gowa yang Kedapatan Bawa Sabu: Barang Itu Milik Keluarga Saya
GOWA, iNews.id - AN (42), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kedapatan membawa sabu mengaku bahwa barang haram itu bukan miliknya. Tetapi milik keluarganya yang diitipkan kepada dirinya.
"Barang itu bukan untuk saya, tapi untuk orang lain yang ada di depan kantorku. Barang itu milik keluarga saya berinisial S," katanya.
Dia mengatakan, awalnya diminta keluarganya untuk memegang barang tersebut, setelah itu S pergi hingga akhirnya ia ditangkap polisi.
"Saat saya keluar dari ATM petugas datang, dan tanya, saya langsung keluarkan barang (sabu) itu. Saya tidak tahu berapa beratnya. Untuk sajam ditemukan di kantor," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening yang diduga narkoba.
"Barang bukti yang didapat petugas dari pelaku yakni satu saset bening diduga sabu dengan berat 0,39 gram. Sabu itu ditemukan di saku celana belakang," katanya, Selasa (6/12/2022).
Selain sabu. kata dia, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik dan satu buah handphone merek samsung.
Saat ini, AN masih diperiksa petugas untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan narkoba tersebut.
Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi