Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi

GOWA, iNews.id - Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AN (42) ditangkap polisi karena kedapatan membawa satu saset narkotika golongan satu jenis sabu, Minggu (4/12/2022) malam. Petugas menemukan barang haram itu di kantong celananya.
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Andi Tonro, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel.
"Barang bukti yaang didapat petugas dari pelaku yakni satu saset bening diduga sabu dengan berat 0,39 gram. Sabu itu ditemukan di saku celana belakang," katanya, Selasa (6/12/2022).
Selain sabu. kata dia, petugas juga menemukan senjata tajam jenis badik dan satu buah handphone merek samsung.
Sementara itu, pelaku AN berdalih bahwa sabu itu bukan miliknya melainkan punya keluarganya.
"Barang itu bukan untuk saya, tapi untuk orang lain yang ada di depan kantorku. Barang itu milik keluarga saya berinisial S," katanya.
Editor: Candra Setia Budi