Nikahi Warga Sulsel Tapi Tak Punya Paspor, 2 WNA Filipina Dideportasi
MAKASSAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Filipina terpaksa dideportasi. Keduanya dideportasi lantaran menikah dan tinggal di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan meyalahi aturan seperti tak punya paspor.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar.
"Keduanya sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," kata Dodi Karnida, Minggu (13/6/2021).
Dodi melanjutkan, deportasi itu merupakan hasil undangannya kepada Konsul Jenderal Filipina Manuel C Ayap yang ditindaklanjuti dengan kunjungan ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto