Kronologi Penangkapan Oknum Anggota Polda Sulsel yang Edarkan Sabu di Gowa
MAKASSAR, iNews.id - Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Bripda JM ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gowa. Ia ditangkap diduga mengedarkan sabu di Gowa.
Bripda JM diketahui bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulsel. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,25 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menceritakan kronologi penangkapan Bripda JM.
Kata dia, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Musfofa dekat Soba Ofu pada 17 Oktober 2022 lalu.
Mendapat informasi itu, sambungnya, petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IN. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial AW.
Dari pengakuan AW, sambungnya, ia membeli narkoba dari oknum polisi berinisial JM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan kedua warga sipil itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda JM di rumahnya di Makassar.
"Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang buktinya 3,25 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur," katanya.
Editor: Candra Setia Budi