Kejari Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar

MAKASSAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua terhadap satu tersangka penculikan dan pembunuhan anak dengan modus hendak menjual organ tubuh. Tersangka yakni AD alias R (17).
Penyerahan berkas langsung diserahkan penyidik Polrestabes Kota Makassar kepada Kejari Makassar.
Dalam proses penyerahan pelimpahan berkas perkara tahap dua itu, penyidik Polretabes Makassar tidak hanya menyerahkan tersangka AD, tapi juga menyerahkan barang bukti di antaranya kursi yang dinilai berkaitan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Fadli Sadewa (11).
"Barang bukti semua kita terima, sekarang dalam penelitian, jika tidak ada yang berkaitan dengan tindak perkara maka kita kembalikan," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (27/1/2023).
Dia mengatakan, untuk penyerahan tahap dua ini tersangka tetap didampingi oleh keluarganya.
"Untuk tahap dua ini tetap didampingi oleh orangtuanya. Berkasnya sudah masuk," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi