2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung SSCH Senilai Rp2,7 Miliar

MAKASSAR, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada dinas koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2021. Kedua tersangka yakni, Abdul Wahid Padang dan Darmawangsa Daud.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, Abdul Wahid Padang merupakan Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud, selaku konsultan pengawas.
“Hari ini, Kamis (4/7/2024) penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung SSCH,” ujar Andi di Kantor Kejari Makassar, Kamis (4/7/2024).
Dia menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024, tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024, tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Editor: Kurnia Illahi