Kecanduan Judi Online, Pemuda di Makassar Bobol Rumah Orang Tua Angkat
Senin, 08 Mei 2023 - 07:12:00 WITA

"Kedua pelaku mengambil dua sepeda motor, jangan bermerek, televisi, alat olahraga dan helm," ujar Kanit Reskrim Polresk Tamalanrea, Iptu Jeriady, Senin (8/5/2023).
Disebutkan, pelaku yang ketagihan main judi online butuh uang karena sering mengalami kekalahan, sehingga nekat mencuri di rumah orang tua angkatnya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi