Kasus Brankas Narkoba di UNM, Polisi Periksa Napi Lapas Watampone Bone
"Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap temuan brankas narkoba di UNM dikendalikan dari rutan dan lapas.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni berinisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika. Kemudian SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.
Selanjutnya AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
Editor: Rizky Agustian