get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Kantongi Identitas 10 Provokator Pembakar Rumah di Tallo Makassar

Kasus Brankas Narkoba di UNM, Polisi Periksa Napi Lapas Watampone Bone

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:04:00 WITA
Kasus Brankas Narkoba di UNM, Polisi Periksa Napi Lapas Watampone Bone
Polda Sulsel memeriksa napi di Lapas Watampone, Kabupaten Bone, atas temuan brankas narkoba di UNM. (Foto: Google Street)

BONE, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memeriksa narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Watampone di Kabupaten Bone, Sulsel. Pemeriksaan dilakukan terkait temuan brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar (UNM).

Kalapas Watampone, Saripuddin, menyebut sejumlah polisi datang mengenakan pakaian sipil ke lapas untuk memeriksa salah seorang napi berinisial TR.

"Sejak pagi sampai sore polisi masih melakukan pemeriksaan," ujar Saripuddin, Senin (12/6/2023).

Menurut dia, napi itu belum dibawa ke Makassar. Sebab, pemeriksaan masih tetap dilakukan di Bone.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga telah meminta keterangan TR terkait pemberitaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba di UNM.

"Namun TR membantah berita-berita yang menyebut dirinya terkait kasus narkoba tersebut," ujar Saripuddin.

Dia menyebut, TR sudah mendekam di Lapas Watampone selama setahun lebih. TR merupakan napi kasus narkoba pindahan dari Lapas Bollangi, Makassar.

Selama menjalani hukuman, menurutnya, TR tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Sehingga dia belum bisa berkomentar banyak atas keterlibatan napi tersebut.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian," ujar dia.

Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap temuan brankas narkoba di UNM dikendalikan dari rutan dan lapas. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, peredaran jaringan narkotika sampai masuk kampus tersebut dijalankan mantan mahasiswa yang tidak selesai pendidikan di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM sejak 2019.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing, yakni berinisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika. Kemudian SAH (32), mantan mahasiswa sebagai otak dan sekaligus penyimpan serta kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas narkoba.

Selanjutnya AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkoba jenis ganja dan RR (37) pekerja swasta yang menerima narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut