Jubir KPK: Tersangka Dugaan Suap di PUTR Provinsi Sulsel Telah Ditetapkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, KPK belum dapat menyampaikan nama itu kepada publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.
“Akan diumumkan oleh KPK kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (24/7/2022).
Termasuk di dalamnya, kata Ali, akan diuraikan dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Editor: Febrian Putra