Jubir KPK: Tersangka Dugaan Suap di PUTR Provinsi Sulsel Telah Ditetapkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Namun, KPK belum dapat menyampaikan nama itu kepada publik.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.
“Akan diumumkan oleh KPK kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Minggu (24/7/2022).
Termasuk di dalamnya, kata Ali, akan diuraikan dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan kasus telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
KPK sendiri, lanjutnya, sebelumnya telah memeriksa enam orang di Gedung Polda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (22/7).
Enam saksi tersebut, yaitu Surya selaku PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru-Pakattae-Bojo, PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pelataran kawasan kuliner "Centre Point of Indonesia (COI) Khadafi, PNS Dinas PUTR Sulsel/PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner COI Lilik serta tiga PNS Dinas PUTR Sulsel masing-masing Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, dan Lukman Malik.
Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Dengan adanya penyidikan tersebut, Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel dan BPK Perwakilan Sulsel pada hari Kamis (21/7).
Dari dua lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan kasus.(*)
Editor: Febrian Putra