Heboh Pulau Lantigiang Dijual, Gubernur Sulsel Mengaku Belum Dapat Informasi
MAKASSAR, iNews.id – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku belum mendapat informasi mengani penjualan Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar senilai Rp900 juta. Nurdin pun menyayangkan kabar penjualan pulau tersebut.
Menurut Gubernur, penjualan pulau tidak dibenarkan kecuali jika untuk pengelolaan.
“Sampai saat ini, saya belum menerima secara resmi laporan terkait kejadian ini dari Pemerintah Kepulaun Selayar,” katanya, Senin (1/2/2021).
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pulau Lantigiang masuk dalam pulau zona pemanfaatan yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmanganro Machmud mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi terkait penjualan pulau tersebut "Kasus tersebut dilaporkan langsung Balai Taman Nasional Takabonerate. Kami masih sementara kumpulkan bukti-bukti," kata Temmanganro kepada wartawan Sabtu 30 Januari 2021.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur mengatakan, Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate itu dijual oleh warga bernama Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.
"Dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Namun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditandatangani oleh Sekdes Jinato tahun 2019," kata Nur Aisyah Amnur.
Editor: Kastolani Marzuki