get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Ricuh Mahasiswa di Jayapura, 2 Mobil Polisi Dirusak 1 Kendaraan PDAM Dibakar

Gegara Demo, 6 Mahasiswa Unanda Palopo Disanksi DO

Senin, 05 Oktober 2020 - 22:01:00 WITA
Gegara Demo, 6 Mahasiswa Unanda Palopo Disanksi DO
Mahasiswa Unanda Kota Palopo saat berunjuk rasa hingga malam hari yang berujung DO. (Foto: ist)

PALOPO, iNews.id - Universitas Andi Djemma (Unanda) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan sanksi berat kepada 6 mahasiswa program studi (Prodi) Teknik Sipil. Keenam mahasiswa itu dikenai sanksi drop out (DO) lantaran menggelar aksi demonstrasi hingga penyegelan kampus.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Suardi menjelaskan, sanksi DO terhadap enam mahasiswa itu tertuang dalam Keputusan Rektor Unanda nomor 1031/KM.7/023/IX/2020 yang diteken Rektor Marsus Suti, tanggal 30 September 2020.

Keputusan itu diambil setelah pihak kampus melalui Komisi Disiplin melakukan rapat internal atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama ini.

“6 (mahsiswa) kita drop out (DO) karena melanggar tata perilaku kampus,” kata Suardi, Senin (5/10/2020).

Sekretaris Senat Mahasiswa itu menjelaskan, keenam mahasiswa itu dianggap melakukan pelanggaran berat hingga menyebabkan aktivitas kampus lumpuh total. Seperti demo hingga menyegel kampus.

“Demo boleh, tapi jangan melanggar aturan. Aksi mereka sudah membuat pelayanan lumpuh hingga perkuliahan,” kata dia.

Dia membeberkan, selama ini tuntutan mereka dipenuhi pihak kampus. Seperti pengurangan BPP untuk semua prodi hingga membebaskan BPP terhadap mahasiswa yang terdampak bencana banjir Lutra.

“Tanpa disampaikan itu sudah kita laksanakan. Kemudian, kita adalah perguruan tinggi swasta yang BPP-nya rendah. Sudah paling rendah, bisa diangsur pula selama tiga kali. Ini kebijakan selama Covid-19,” katanya.

Selain DO, pihak kampus juga memberikan pelanggaran sedang kepada 5 mahasiswa teknik sipil dan 24 pelanggaran ringan.

“Harapannya dengan DO dan sanksi lainnya ini, mereka bisa sadar. Bahwa telah melanggar aturan kampus. Yang DO sudah dihapus haknya di kampus,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihak kampus juga telah menemui Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas untuk meminta di-back up. “Nama-nama yang ada dalam SK kita serahkan ke kapolres untuk membackup kita,” ucapnya.

Berikut nama mahasiswa prodi teknik sipil yang dinyatakan melanggar.

DO akibat pelanggaran berat. (Dodi Irawan, Wendi Septrianto, Muh Nilwan, Ibran Rudding, Ridal, Muslim)

Skorsing selama dua semester, pelanggaran sedang. (Riska, Yingsih, Gilang Maulana, Muh Zulfikar, Musyarrif).

Pelanggaran ringan atau peringatan. (Muh Rizal qibran, Muh Fiqram Nursyam, Emil, Andi Muh Fahri, Citra Oka Saputri, Taufik, Muh Jaelani Muis, Wiranatha, Ongki Nirmawan, Ikram Rifai, Hajar Aji Dewantara, Aprilla Sarira, Ermayanti, Karina Sapni, Muh Asnur Usman, Adam Dermawan, Umar Basri, Ririn, Darwansyah, Rifaldi Suroso, Reskiadi Putra, Yuslan Pabiri, Feri dan Wira Nurul).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut