Eks Anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu jadi Tersangka Korupsi Irigasi, Langsung Ditahan
LUWU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024. Dua di antaranya merupakan figur publik yakni mantan anggota DPR dan Wakil Ketua DPRD Luwu.
Kelima tersangka yang ditahan yakni, Muh Fauzi (mantan Anggota DPR), Zulkifly (Wakil Ketua DPRD Luwu) dan tiga orang lainnya bertindak sebagai pelaksana program.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, Kamis (5/3/2026).
Muhandas Ulimen mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pungutan liar terhadap kelompok tani penerima program bantuan pemerintah tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani sebagai syarat untuk mendapatkan jatah program irigasi. Setiap kelompok tani diwajibkan menyetor uang senilai Rp25 juta untuk setiap satu titik pengerjaan,” katanya, Kamis (5/3/2026).
Dia mengatakan, penyidik menemukan setidaknya terdapat 152 titik pekerjaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Luwu.
Editor: Kastolani Marzuki