DPRD Kota Makassar Usulkan Perbaikan Truk Sampah di Kecamatan Diserahkan ke Pihak Ketiga

Pihaknya akan mengupayakan adanya pengalihan biaya pemeliharaan sehingga anggaran kecamatan akan dinaikkan, termasuk juknis dan regulasi yang menaungi juga harus dipastikan jelas.
"Sebenarnya ada perdanya itu no 11 tahun 2011 cuman agak bertolak dengan perwali, jadi ini yang mau kita perbaiki ke depannya agar regulasi pelayanan dan retribusi sampah bisa lebih jelas," ucapnya.
Lebih jauh peran camat dan lurah sebagai garda terdepan menurutnya perlu diperhatikan, termasuk dalam hal pelayanan persampahan.
"Jadi camat dan lurah itu garda terdepan yang langsung disemprot sama masyarakat kalau ada masalah pada sampah ini. Karena saya memang minta setelah adanya saran-saran pertemuan dengan camat maka muncullah hal ini (Pengalihan pihak ketiga)," ujarnya lagi.
Sementara itu Camat Manggala Ansar Umar yang belum lama ini ditemui di gedung DPRD Kota Makassar berkomitmen akan meningkatkan pelayanan dan retribusi ke depannya namun hal ini harus ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai.
"Jadi kami juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa pencapaiannya target itu (layanan dan retribusi), jadi harus ditunjang," katanya.
Editor: Nani Suherni