Diduga Korupsi, Adik Kandung Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan Kejati Sulsel

"Begitu pula dengan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota pada asuransi sebagai pemilik modal mesti diberikan berdasarkan perjanjian kerja sama PDAM Kota Makassar melalui asuransi AJB Bumiputera," katanya.
Tetapi, lanjut Yudi, tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan, bahwa pemilik modal tidak dapat diberikan asuransi, karena yang wajib diikutsertakan hanya pegawai BUMD untuk jaminan kesehatan, hari tua dan jaminan sosial lainnya.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto