153 Satpol PP Makassar Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel, Ada Apa?

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 153 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ternyata, mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada tahun anggaran 2017-2022.
"Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Jumat.
Kata dia, menurut keterangan Ketua Tim Penyidik perkara itu, Herberth P Hutapea bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 153 saksi. Pemeriksaan ratusan saksi tersebut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seratusan saksi yang telah diperiksa penyidik, kata Soetarmi, salah seorang mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Makassar juga turut diperiksa di kantor Kejati Sulsel.
Selain itu, empat bendahara Satpol PP di kecamatan, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Mamajang telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.
Editor: Candra Setia Budi