153 Satpol PP Makassar Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel, Ada Apa?
MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 153 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Ternyata, mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada tahun anggaran 2017-2022.
"Penyidik berupaya untuk segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Jumat.
Kata dia, menurut keterangan Ketua Tim Penyidik perkara itu, Herberth P Hutapea bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 153 saksi. Pemeriksaan ratusan saksi tersebut untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari seratusan saksi yang telah diperiksa penyidik, kata Soetarmi, salah seorang mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Makassar juga turut diperiksa di kantor Kejati Sulsel.
Selain itu, empat bendahara Satpol PP di kecamatan, yakni Kecamatan Makassar, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Mamajang telah diperiksa untuk kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar guna melengkapi keterangan dalam berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, Iqbal saat ini ditahan untuk menjalani proses peradilan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, personil Dinas Perhubungan Kota Makassar yang ditembak di Jalan Danau Tanjung pada 3 April 2022 lalu.
Kata dia, modus operandi dalam kasus itu terkuak saat penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP Makassar di 14 Kecamatan.
Dari penyelidikan awal, penyidik Kejati menemukan anggota Satpol PP Makassar terdaftar BKO tapi tidak pernah bertugas alias fiktif, namun tetap mendapat pencairan honorarium.
Dugaan korupsi berjamaah ini diduga dilakukan pejabat yang tidak berwenang mencairkan anggaran itu. Selanjutnya diterima bukan orang yang berhak sehingga dikategorikan masuk dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara.
Editor: Candra Setia Budi