Menurutnya, Propam masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Para saksi ini yakni mereka yang melihat dan mendengar, termasuk anggota jaga di lokasi saat terjadinya dugaan peristiwa tersebut.
"Bila terbukti bersalah, Briptu S terancam sanksi kode etik Polri. Kalau tersangkut pasal pidana, tentu kami pidanakan. Kami tindak tegas karena ini mencoreng institusi Polri," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait