Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Menurutnya, Propam masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Para saksi ini yakni mereka yang melihat dan mendengar, termasuk anggota jaga di lokasi saat terjadinya dugaan peristiwa tersebut.

"Bila terbukti bersalah, Briptu S terancam sanksi kode etik Polri. Kalau tersangkut pasal pidana, tentu kami pidanakan. Kami tindak tegas karena ini mencoreng institusi Polri," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network