Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAKASSAR, iNews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual tahanan perempuan Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan perlahan terkuak. Oknum polisi Briptu S yang bertugas menjaga tahanan ditengarai mengajak korban untuk berbuat mesum.

Pengungkapan ini setelah Bid Propam Polda Sulsel memeriksa 10 saksi. Propam juga telah mengamankan Briptu S dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengataman, oknum Briptu S bertugas sebagai petugas jaga tahanan Mapolda Sulsel. Korbannya yakni tahanan perempuan berinisial FM.

“Hasil pemeriksaan sementara Bid Propam Polda Sulsel, Briptu S diduga lecehan korban dengan menyentuh dan mencolek sambil tidur di sampingnya serta mengajak untuk melakukan tindakan pidana mesum,” ujar Komang, Senin (22/8/2023).

Menurutnya, Propam masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Para saksi ini yakni mereka yang melihat dan mendengar, termasuk anggota jaga di lokasi saat terjadinya dugaan peristiwa tersebut.

"Bila terbukti bersalah, Briptu S terancam sanksi kode etik Polri. Kalau tersangkut pasal pidana, tentu kami pidanakan. Kami tindak tegas karena ini mencoreng institusi Polri," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network