Dia menekankan, pihak yang melakukan pelanggaran dalam hal itu terancam dikenakan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 berupa kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp2 miliar.
Aditya mengimbau seluruh masyarakat Kolut dan Sultra pada umumnya agar selektif dalam memilih hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha. Sebab dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra 2022, terdapat 114 sapi di Bumi Anoa yang terkontaminasi PMK.
Sementara itu, Kamaruddin yang diinterogasi petugas Balai Karantina mengaku dua sapi kurban yang diangkut merupakan pesanan pembeli yang beralamat di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua.
"Untuk hewan kurban," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait