KOLAKA UTARA, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari menahan lima ekor hewan ternak yang terdiri atas dua sapi dan tiga kuda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kelima hewan tersebut bakal dipulangkan kembali karena tidak mengantongi izin alias ilegal.
Paramedik Karantina Hewan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tobaku Aditya Setiawan mengatakan, dua ekor sapi yang diangkut sopir bernama Kamaruddin menggunakan mobil pikap merupakan hewan kurban. Kendaraan itu menggunakan jasa penyeberangan laut dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo.
"Tidak ada kelengkapan administrasi dimiliki untuk kelima hewan ternak tersebut," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, hewan tersebut hanya mengantongi izin pengantaran lintas kabupaten di Sulsel yang diterbitkan Pemkab Bone Ketika memasuki wilayah Sultra. Sebab pengirimannya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Sultra.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kondisi kesehatan hewan hanya dilakukan jika distributor mengantongi izin lintas. Hal itu bertujuan untuk memastikan jika ternak yang dikirim masuk Sultra bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Kami tolak. Rencananya hewan ini dipulangkan Selasa besok," katanya.
Dia menekankan, pihak yang melakukan pelanggaran dalam hal itu terancam dikenakan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 berupa kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp2 miliar.
Aditya mengimbau seluruh masyarakat Kolut dan Sultra pada umumnya agar selektif dalam memilih hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha. Sebab dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra 2022, terdapat 114 sapi di Bumi Anoa yang terkontaminasi PMK.
Sementara itu, Kamaruddin yang diinterogasi petugas Balai Karantina mengaku dua sapi kurban yang diangkut merupakan pesanan pembeli yang beralamat di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua.
"Untuk hewan kurban," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait