Petugas Karantina saat mengamankan 2 sapi kurban dan 3 kuda dari Sulsel di Kolaka Utara, Sultra. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Kelas II Kendari menahan lima ekor hewan ternak yang terdiri atas dua sapi dan tiga kuda asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kelima hewan tersebut bakal dipulangkan kembali karena tidak mengantongi izin alias ilegal.

Paramedik Karantina Hewan Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tobaku Aditya Setiawan mengatakan, dua ekor sapi yang diangkut sopir bernama Kamaruddin menggunakan mobil pikap merupakan hewan kurban. Kendaraan itu menggunakan jasa penyeberangan laut dari Pelabuhan Siwa, Kabupaten Wajo.

"Tidak ada kelengkapan administrasi dimiliki untuk kelima hewan ternak tersebut," ujarnya kepada MNC Portal, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, hewan tersebut hanya mengantongi izin pengantaran lintas kabupaten di Sulsel yang diterbitkan Pemkab Bone Ketika memasuki wilayah Sultra. Sebab pengirimannya harus mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Sultra.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kondisi kesehatan hewan hanya dilakukan jika distributor mengantongi izin lintas. Hal itu bertujuan untuk memastikan jika ternak yang dikirim masuk Sultra bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Kami tolak. Rencananya hewan ini dipulangkan Selasa besok," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network