Ardi yang bersepakat kemudian meminta dan memverifikasi data Meikewati. Beberapa jam kemudian buku rekening serta kartu ATM tersebut telah selesai dibuat.
Saksi juga menyampaikan jika buku rekening tanpa saldo sepeser pun itu sudah bisa diambil di kantornya, tetapi Meike menjawab jika kartu ATM itu diserahkan saja kepada Nurdin Abdullah.
"Setelah selesai, saya bilang silakan ambil buku rekening dan ATM-nya. Tapi Ibu Meike bilang nggak, ATM diberikan ke Pak Nurdin. Saya juga bingung nama rekening lain, ATM juga dipegang orang lain," katanya.
Ardi yang kebingungan kemudian mendatangi rumah jabatan pada sore harinya atau pada 24 Februari. Di rumah jabatan, Ardi hanya menemui ajudan Syamsul Bahri dan menitipkan buku rekening serta ATM tersebut.
Syamsul Bahri yang menerima kartu ATM itu kemudian menyerahkan uang sebesar Rp3,5 miliar kepada Ardi dan memintanya untuk mengisi rekening Meikewati.
"Besoknya kembali dipanggil ke rujab (rumah jabatan) dan dikasih uang lagi sebanyak Rp1,1 miliar untuk kembali diisi ke rekening Meike," ucapnya.
Ardi di hadapan Majelis Hakim juga mengaku jika buku rekening Meikewati ternyata ada di atas mobilnya dan dia baru tahu itu pada 23 Maret 2021.
"Itu bulan Maret 2021, saya cek ternyata uangnya sudah dipindahkan ke rekening lain. Saya bakar itu buku rekening karena aturannya tidak boleh ada buku rekening ganda. Untuk pemindahbukuan itu harus lewat buku rekening, sementara bukunya saya pegang. Makanya, saya bakar karena buku rekening tidak boleh ganda," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan mengaku saldo Rp4,6 miliar itu janggal. Sebab buku milik rekening Meikewati dipegang oleh orang lain.
"Meikewati kemudian memindahbukukan ke rekening lain. Tapi itu dipindahkan pasca-OTT. Ada apa dan kenapa dipindahbukukan," kata Jaksa KPK.
Editor : Donald Karouw
nurdin abdullah jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi kota makassar pengadilan tipikor
Artikel Terkait