saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Pasangan suami istri pengusaha menjadi saksi persidangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdulla. Mereka dimintai keterangan terkait dana Rp4,6 miliar di tabungan istrinya.

Keduanya yakni Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (23/9/2021).

Dalam keterangan, Yusuf mengatakan dana tersebut uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah (NA) kepadanya. Jaminannya yakni sertifikat ruko pribadi di Jalan Penghibur Makassar.

"Mulanya itu pada akhir Januari saya dipanggil secara pribadi oleh Pak Nurdin Abdullah untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Jalan Perintis Kemerdekaan," kata Yusuf di Kota Makassar, Sulsel, Kamis.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network