Kendari berubah dari ibu kota kecamatan kemudian berkembang menjadi ibu kota Kabupaten Daerah Tingkat II berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959.
Penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 Jo. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964, menandai ditetapkannya Kendari sebagai Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara yang masih terdiri dari dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kendari dan Kecamatan Mandonga dengan pertambahan luas wilayah 75,76 km2.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 mengubah status Kendari menjadi Kota Administratif yang meliputi tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kendari, Mandonga dan Poasia dengan 24 desa.
Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Kota Kendari, maka dikeluarkanlah Undang-undang nomor 6 tahun 1995 yang menetapkan Kota Kendari sebagai Kota Madya Daerah Tingkat II dengan luas wilaya 298,89 km2 atau 0,7 persen dari luas wilayah daratan Sulawesi Tenggara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait