Video yang menampilkan napi kasus tambang ilegal, Supriadi keluyuran ke coffee shop di Kendari viral. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNews.id – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara memeriksa Supriadi, narapidana kasus korupsi tambang nikel yang keluyuran di luar rumah tahanan (rutan).

Selain Supriadi, petugas juga memeriksa petugas sipir yang mengawal napi tersebit. Aksi napi keluyuran di kafe itu viral di media sosial. Narapidana tersebut diketahui merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka. 

Dalam video yang direkam pada Selasa (14/4/2026), Supriadi terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas, kemudian singgah di kedai kopi, Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang divonis lima tahun penjara kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. 

Dalam kasus tersebut, Supriadi menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara. 

Kronologi Napi Keluyuran ke Kafe

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rutan (Karutan) Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim menjelaskan, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang sipir. 

Namun, setelah sidang selesai, sipir yang bertugas diduga lalai karena tidak langsung membawa narapidana kembali ke rutan. Sebaliknya, sipir tersebut menuruti permintaan Supriadi untuk singgah di kedai kopi selama beberapa jam. 

"Jadi, sidang hari ini 14 April dikawal oleh petugas kami. Selesai perjalanan sidang, mereka salat dan makan siang," ujar La Ode Mustakim.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network