Menurut dia, tidak ada pembenaran bagi siapapun bila menutup akses jalan, apalagi lahan tersebut bagian dari fasilitas umum. Karena itulah pihak pengelola mengambil langkah hukum ke kepolisian.
Selain itu, akses pintu belakang di yang ditutup oknum anggota dewan tersebut, menghalangi jalan satrinya menuju masjid untuk melaksanakan ibadah. Diduga, yang bersangkutan jengkel dan merasa terganggu atas kegiatan aktivitas santri.
Kapolsek Panakukang, AKP Andi Ali Surya, membenarkan adanya pelaporan warga soal perkataan tidak menyenangkan bernada ancaman atas penutupan akses pintu belakang warga dengan tembok.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait