Dia mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.
Editor : Candra Setia Budi
tarik tambang tarik tambang IKA Unhas tarik tambang tewas tersangka tarik tambang ketua panitia jadi tersangka
Artikel Terkait