Seorang peserta tarik tambang dalam kegiatan IKA Unhas tewas setelah terbentur pembatas jalan. (Foto: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Ketua Panitia tarik tambang yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai tersangka. Pelaku yakni berinisial RS.

Diketahui, dalam kegiatan itu satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka.

"Tersangka RS perannya sebagai ketua panitia dan bertanggung jawab atas kegiatan itu. Dia juga berperan sebagai stopper," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (26/12/2022).
 
Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.

Polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka

"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya.
  
Dia mengatakan, RS dijerat Pasal 359 dan 360 terkait standarisasi kegiatan tarik tambang serta kelalaian dalam pengawasan kegiatan yang melibatkan ribuan peserta. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.  
 
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lima titik rekaman CCTV, tali tambang, serta separator atau pembagi jalur dan lajur tempat korban tewas terbentur.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network